JAKARTA – Pendakwah Khalid Basalamah kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji, Kamis (23/4). Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.48 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Faizal Hafied.

Saat tiba di lokasi, Khalid membenarkan kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Dipanggil jadi saksi,” ujar Khalid singkat sebelum memasuki gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus tersebut. “Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan Saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Budi.

Sebelumnya, Khalid juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa (9/9/2025) dalam kapasitasnya sebagai pemilik travel ibadah haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga melibatkan praktik pemberian uang untuk mempercepat keberangkatan jemaah. “Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota,” ungkap Asep.

Menurut Asep, uang tersebut dibayarkan agar jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama. Dalam kasus ini, Khalid disebut memberangkatkan sekitar 120 jemaah.

Namun, dalam pemeriksaan sebelumnya, Khalid menepis keterlibatannya. Ia mengaku justru menjadi korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Menurut penuturannya, ia awalnya berencana memberangkatkan 122 jemaah melalui skema haji furoda, namun pihak PT Muhibbah menawarkan penggunaan kuota haji khusus tambahan.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” tegas Khalid.

Kasus ini berfokus pada pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Para tersangka diduga mengatur pembagian kuota haji dengan imbalan *fee* dari pihak PIHK, yang kemudian dibebankan kepada para calon jemaah. Berdasarkan penyidikan KPK, praktik lancung ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *