JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah (KB) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid mengklarifikasi pengembalian uang senilai Rp8,4 miliar yang diduga berkaitan dengan sengkarut pembagian kuota haji.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4), Khalid menegaskan bahwa kedatangannya adalah sebagai ketua asosiasi haji sekaligus pimpinan biro travel yang menjadi korban dalam perkara ini.
Khalid menjelaskan, uang Rp8,4 miliar tersebut berasal dari PT Muhibbah yang sebelumnya menawarkan keberangkatan haji kepada travel miliknya. Ia mengaku tidak mengetahui peruntukan uang tersebut saat pertama kali diterima.
“PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami tidak tahu itu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Saat dipanggil KPK, penyidik menjelaskan ada uang dari visa bermasalah, saya langsung kembalikan,” ungkap Khalid kepada awak media.
Ia menegaskan sikap kooperatifnya dalam membantu penyidikan. Khalid juga membantah adanya interaksi ilegal dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) maupun pejabat terkait. Menurutnya, ia hanya tercantum sebagai jemaah di PT Muhibbah.
“Kami tidak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan. Sekali lagi, posisi kami adalah korban dalam kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya, bukan hanya dari pihak Khalid Basalamah.
Budi mengimbau agar pihak PIHK lain yang belum mengembalikan dana untuk bersikap kooperatif. “KPK mengimbau asosiasi atau PIHK lain mengikuti langkah para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” ujar Budi.
Penyidik KPK saat ini terus mendalami aliran dana terkait percepatan kuota haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut adanya dugaan setoran sebesar USD 2.400 per kuota agar jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para tersangka diduga mengatur kuota haji dengan imbalan *fee* dari PIHK, yang kemudian dibebankan kepada jemaah. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.









