Bandung – Ribuan anak Indonesia yang diadopsi keluarga Belanda pada periode 1970 hingga 1980 kini menuntut keadilan. Banyak dari mereka, yang kini telah beranjak dewasa, menyadari bahwa proses adopsi tersebut sarat dengan praktik ilegal dan manipulasi dokumen. Kini, mereka tengah memperjuangkan hak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia.

Indra Jaya Kelana, yang lahir di Bandung pada 1982, adalah salah satu penyintas. Saat lahir, ia bernama Scipio Jean Luc dan dibawa ke Belanda melalui skema adopsi yang ia yakini sebagai bentuk penculikan terorganisir. Ia merasa identitas aslinya telah dirampas secara sistematis sejak masa balita.

“Yang sebenarnya terjadi adalah identitas saya dihapus seluruhnya. Mereka memutus semua hubungan dengan keluarga asli saya,” ungkap Indra.

Kecurigaan Indra terbukti saat ia menelusuri latar belakangnya. Ia menemukan bahwa dokumen “Surat Penyerahan Bayi” miliknya sarat kebohongan. Keluarga angkatnya, yang diduga memiliki keterkaitan dengan masa kolonial, menggunakan perantara untuk “membeli” anak Indonesia dengan kedok adopsi legal.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Ana Maria van Valen, penyintas adopsi lainnya, mengungkapkan bahwa ribuan anak menjadi komoditas bisnis karena tingginya permintaan dari keluarga di Belanda. Banyak anak diklaim sebagai yatim piatu demi memuluskan proses administrasi, padahal orang tua kandung mereka masih hidup.

Kini, para penyintas menghadapi tembok birokrasi yang tinggi. Berdasarkan hukum Indonesia, mereka dianggap sebagai warga negara asing (WNA). Proses naturalisasi atau mendapatkan status WNI dinilai sangat memberatkan, terutama terkait syarat finansial dan keharusan tinggal selama bertahun-tahun di Indonesia.

Pemerintah Belanda sendiri telah mengakui adanya praktik pelanggaran serius dalam adopsi lintas negara antara tahun 1967 hingga 1998, yang dikategorikan sebagai kejahatan sistemik. Namun, upaya hukum untuk mendapatkan kompensasi sering kali kandas di pengadilan.

Para penyintas kini tengah menggalang dukungan dan advokasi kepada pemerintah Indonesia. Mereka berharap negara mengakui status kewarganegaraan mereka tanpa harus melalui prosedur yang mempersulit, mengingat mereka adalah korban perdagangan manusia yang dipisahkan paksa dari tanah kelahirannya.

“Kami ingin mengambil kembali status WNI karena itu diambil tanpa persetujuan kami. Kami lahir di Indonesia, darah kami adalah darah Indonesia,” tegas Indra.

Perjuangan mereka kini menjadi simbol pencarian jati diri. Bagi mereka, kembali ke Indonesia bukan sekadar pindah domisili, melainkan upaya untuk menutup lingkaran kehidupan yang sempat terputus akibat praktik eksploitasi di masa lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *