BANDUNG – Bareskrim Polri meringkus dua tersangka sindikat perakitan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal yang beroperasi di Jawa Barat. Salah satu tersangka yang diamankan, TS alias Ki Bedil (58), diduga telah melakoni bisnis haram ini selama dua dekade.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa Ki Bedil merupakan sosok yang cukup dikenal luas di kalangan pelaku kejahatan jalanan maupun pemburu liar.
“Senjata rakitan buatan Ki Bedil dikenal memiliki kualitas tinggi, berfungsi dengan baik, dan memiliki akurasi yang mumpuni,” ujar Arsya, Minggu (12/4/2026).
Selain Ki Bedil, polisi juga menangkap AS (42) yang berperan sebagai broker atau perantara penjualan senjata. AS ditangkap terlebih dahulu di Jalan Raya Cipancing, Kabupaten Sumedang, pada Senin (6/4/2026).
Dari tangan AS, petugas menyita satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasin, dua butir peluru kaliber 22, dan satu sampel senjata laras panjang yang belum rampung.
Penggeledahan berlanjut ke kediaman AS, di mana polisi menemukan ratusan amunisi dengan berbagai ukuran, mulai dari kaliber 5 mm hingga 380 mm. Berbekal informasi dari AS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menciduk Ki Bedil di kediamannya di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Di lokasi penangkapan Ki Bedil, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat popor laras panjang serta berbagai peralatan mekanik yang digunakan untuk memproduksi senjata api ilegal.
Arsya menjelaskan, selama 20 tahun beroperasi, Ki Bedil sangat berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan bisnisnya. Ia tidak pernah bertransaksi secara langsung dengan pelanggan, melainkan selalu menggunakan perantara seperti AS.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif guna melacak para pembeli yang pernah mendapatkan senjata api rakitan dari sindikat Ki Bedil di berbagai daerah.



