JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beban biaya kesehatan masyarakat Indonesia yang ditanggung secara mandiri atau *out-of-pocket* masih sangat tinggi, yakni mencapai Rp175 triliun atau sekitar 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa angka fantastis tersebut mencerminkan masih rendahnya penetrasi produk asuransi kesehatan di masyarakat. Menurutnya, masih banyak penduduk yang belum memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan maupun asuransi komersial untuk menanggung risiko biaya pengobatan.

Ogi menegaskan, OJK kini tengah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menekan ketergantungan masyarakat pada biaya pribadi saat berobat. Saat ini, porsi pembiayaan kesehatan yang berasal dari asuransi komersial masih tergolong minim, yakni hanya menyumbang 5 persen dari total belanja kesehatan nasional.

Lebih lanjut, OJK mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke asuransi kesehatan komersial guna meminimalisir risiko finansial saat jatuh sakit. Ogi berharap industri asuransi dapat terus meningkatkan efisiensi dan transparansi proses agar masyarakat lebih yakin dalam memilih perlindungan asuransi.

Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan total klaim asuransi kesehatan pada tahun 2025 meningkat 9,1 persen dengan nilai Rp26,74 triliun. Peningkatan ini mencakup produk asuransi perorangan maupun kumpulan.

Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM AAJI, Handojo Gunawan Kusuma, menyatakan bahwa asuransi kesehatan menjadi fokus utama transformasi industri pada 2026. Melalui penerapan POJK Nomor 36 Tahun 2025, industri diharapkan mampu mengelola klaim kesehatan secara lebih terkendali sekaligus memperkuat proteksi bagi pemegang polis.

Data AAJI juga mencatat total seluruh pembayaran klaim asuransi jiwa sepanjang 2025 mencapai Rp146,73 triliun yang disalurkan kepada 9,59 juta penerima manfaat. Angka ini mengalami penurunan 7,8 persen dibanding tahun 2024, yang salah satunya dipicu oleh penurunan klaim nilai tebus (*surrender*) sebesar 19 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *