MERAUKE – Tim kolaborasi film dokumenter *Pesta Babi* merespons langkah hukum yang ditempuh tokoh masyarakat adat Suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend, terkait penampilannya dalam film tersebut. Pihak tim produksi menyatakan sikap menghormati keberatan yang diajukan oleh Yasinta.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, meminta masyarakat untuk tidak menyudutkan atau menghakimi Yasinta atas perubahan sikap tersebut.
“Kami tim kolaborasi film *Pesta Babi* menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini,” ujar Johnny, Sabtu (30/5/2026).
Johnny menegaskan, Yasinta adalah sosok pejuang hak masyarakat adat yang telah lama berjuang mempertahankan tanah ulayat dari proyek *food estate*. Atas dedikasinya, Yasinta bahkan pernah menerima penghargaan S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Hingga saat ini, pihak tim produksi masih berupaya menjalin komunikasi kembali dengan Yasinta maupun pihak keluarganya. Namun, Johnny mengakui bahwa pihaknya belum dapat menemui Yasinta secara langsung untuk membahas masalah ini.
Sebelumnya, Yasinta diketahui telah melaporkan Johnny ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 65 *juncto* Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang dipicu oleh kehadiran sosoknya dalam film tersebut.
Dalam film *Pesta Babi*, Yasinta ditampilkan sebagai petani di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke, yang menolak proyek pangan dan energi pemerintah. Film garapan sutradara Dhandy Laksono ini menyoroti kekhawatiran masyarakat Papua mengenai pengambilan alih tanah, hutan, dan ruang hidup atas nama pembangunan.
Film ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai pihak, yakni Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc. Dokumenter tersebut mengangkat isu pembukaan 2,5 juta hektare hutan untuk konversi lahan sawit, tebu, padi, dan peternakan.










