JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Langkah ini menyusul putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026, yang memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurutnya, ini merupakan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia sekaligus upaya untuk memberikan kepastian keadilan bagi korban.

“Putusan ini menunjukkan titik terang bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara utuh. Kami minta polisi mengungkap pelaku lapangan hingga aktor intelektual, termasuk penyandang dana di balik serangan terhadap Andrie Yunus,” ujar Afif usai sidang.

Senada dengan Afif, anggota TAUD lainnya, M. Nabil Hafizurohman, menegaskan bahwa putusan ini mempertegas supremasi hukum dan kedudukan antara peradilan militer dengan peradilan umum. Ia menekankan adanya bukti kuat mengenai keterlibatan banyak pihak dalam insiden ini.

“Kami menilai ada setidaknya 16 pelaku yang terlibat. Polda Metro Jaya wajib mengusut tuntas semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas Nabil.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada analisis 34 titik rekaman CCTV yang dilakukan oleh Ravio Patra atas penugasan dari LBH Jakarta, KontraS, dan YLBHI. Hasil analisis tersebut mengindikasikan adanya setidaknya 16 orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan desakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kepolisian mengungkap pelaku lain, khususnya dari unsur sipil. Oleh karena itu, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan sesuai laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Di sisi lain, saat ini kasus penyiraman air keras tersebut juga tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Terdapat empat terdakwa dari anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Rencananya, agenda pembacaan tuntutan bagi keempat terdakwa tersebut akan digelar pada Rabu, 3 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *