BOGOR – Presiden Prabowo Subianto resmi merombak struktur pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai penggantinya.
Selain posisi kepala, perombakan juga dilakukan pada jajaran wakil. Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono kini resmi menjabat menggantikan Inspektur Jenderal (Purn) Sony Sanjaya serta Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Prabowo mengakui keputusan tersebut diambil dengan berat hati. Ia mengaku sedih karena harus mengganti orang-orang yang selama ini ia percayai dan sayangi untuk mengemban tugas negara yang vital.
“Saya tidak bisa tutupi bahwa saya dalam keadaan sedih. Saya terpaksa mengganti orang-orang yang sebenarnya saya sayangi dan saya percayai,” ujar Prabowo saat rapat konsolidasi nasional MBG di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Kepala Negara menjelaskan, keputusan ini diambil setelah ia menerima laporan mengenai adanya kejanggalan dan indikasi penyelewengan di level pimpinan BGN. Meski demikian, Prabowo enggan berkomentar lebih jauh terkait proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan persepsi intervensi.
Hanya berselang beberapa jam setelah pencopotan tersebut, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menyatakan ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui pihak lain untuk meraup keuntungan pribadi secara tidak sah.
Penyidik juga menemukan adanya intervensi tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, yang berujung pada dugaan praktik *mark up* harga.










