JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengonfirmasi bahwa platform TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia per 10 April 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan tersebut. Kami mengapresiasi langkah ini karena menjadi kemenangan awal bagi publik, para orang tua, serta anak-anak di Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Meutya menambahkan, meski data resmi yang dilaporkan per 10 April adalah 780.000 akun, pihaknya memprediksi jumlah akun yang telah dinonaktifkan kini sudah mendekati angka satu juta. Estimasi tersebut didasarkan pada rata-rata harian penanganan akun oleh pihak platform.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperketat perlindungan anak di ruang digital, termasuk melalui pembatasan usia pengguna serta pengendalian risiko konten bagi anak-anak.
Lebih lanjut, Meutya mendorong platform digital lainnya untuk segera mengikuti langkah TikTok. Ia berharap perusahaan teknologi lain dapat bersikap transparan dengan melaporkan jumlah akun anak di bawah umur yang telah ditangani atau ditutup.
“Kami berharap platform lainnya segera menyusul untuk menyampaikan data penanganan atau penonaktifan akun serupa,” tegasnya.
Langkah penindakan ini merupakan implementasi nyata dari kewajiban pengelola platform digital dalam menjalankan ketentuan PP Tunas guna menjamin ekosistem digital yang lebih ramah dan aman bagi anak di Indonesia.




