JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Kasus ini bermula dari OTT yang menjerat sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Silmy Karim terlihat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol. Selain Silmy, KPK juga menahan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang sama.
Saat digiring menuju mobil tahanan oleh petugas KPK, para tersangka memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan di tahap penyidikan lebih lanjut.








