JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok rencana penambahan lapisan atau *layer* tarif dalam struktur cukai hasil tembakau. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Mei 2026 sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di tanah air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penambahan lapisan tarif ini bertujuan menarik pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal dengan membayar cukai. Bagi pelaku usaha yang menolak untuk mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa penutupan operasional bisnis.
“Tujuannya supaya pendapatan negara masuk dan saya bisa betul-betul melarang rokok ilegal,” ujar Purbaya.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun detail kebijakan tersebut. Namun, Budi belum dapat memastikan apakah penambahan lapisan tarif ini nantinya hanya menyasar produsen rokok ilegal atau juga berlaku bagi pelaku usaha yang sudah resmi terdaftar.
Menurut Budi, otoritas bea cukai akan mematuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan cukai tembakau dirumuskan secara seimbang dengan mempertimbangkan pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, penerimaan negara, serta penanganan rokok ilegal.
Pihaknya juga mengakui adanya tantangan besar dalam ekosistem tembakau, yakni fenomena *downtrading* atau pergeseran konsumsi masyarakat ke produk rokok yang lebih murah. “Berbagai opsi kebijakan perlu dicermati sebagai bagian dari pendekatan menyeluruh,” kata Budi.
Saat ini, struktur tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Regulasi tersebut membagi tarif cukai ke dalam beberapa golongan, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), hingga kategori lainnya seperti klobot dan tembakau iris.
Di sisi lain, rencana ini menuai kritik dari *Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives* (CISDI). *Project Lead Tobacco Control* CISDI, Beladenta, menilai penambahan *layer* tarif justru kontraproduktif.
Beladenta berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi membanjiri pasar dengan rokok murah. Hal ini dikhawatirkan dapat meningkatkan prevalensi merokok di masyarakat sekaligus menekan penerimaan negara, karena konsumen akan cenderung beralih ke produk dengan tarif cukai yang lebih rendah.
“Penambahan *layer* sama saja membanjiri pasar dengan rokok murah. *Downtrading* membuat penerimaan negara tidak optimal karena pemasukan hanya berasal dari golongan tarif rendah,” tegas Beladenta.










