JAKARTA – Tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam menegaskan bahwa tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sejalan dengan fakta di persidangan.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara, sehingga total ancaman hukuman mencapai 22,5 tahun.

Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak konsisten dengan surat dakwaan. Menurutnya, hal ini melanggar prinsip hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 182 KUHAP dan Pasal 232 ayat (3) KUHAP, yang mengharuskan tuntutan selaras dengan uraian peristiwa dan batasan pertanggungjawaban dalam dakwaan.

“Dakwaan merupakan dasar sekaligus batas dalam pemeriksaan perkara. Namun dalam perkara ini, muncul angka Rp 16,9 miliar yang tidak pernah tercantum dalam dakwaan,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).

Bayu membantah pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri bukan merupakan hal baru. Ia menegaskan, angka tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan maupun tertera dalam surat dakwaan.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti adanya kekeliruan mendasar mengenai beban pembuktian. Bayu menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, kewajiban membuktikan dakwaan sepenuhnya berada di tangan penuntut umum, bukan membebankan pembuktian kepada terdakwa.

Senada dengan Bayu, kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menambahkan bahwa setelah melalui rangkaian persidangan panjang dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti keterlibatan kliennya dalam tindak pidana korupsi.

“Tidak ada aliran dana dan tidak ada bukti nyata. Klien kami dituntut 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp 16,9 miliar hanya berdasarkan dugaan,” ungkap Frizolla.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, istri Ibrahim Arief, Dwi Afriati Nurfajri, mengungkapkan harapan besarnya agar sang suami mendapatkan keadilan. Ia mengaku yakin Ibrahim Arief tidak bersalah dan berharap dukungan masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *