JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan mereka terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Gugatan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Fadli mengenai peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998 yang dianggap merugikan hak korban.
Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya pada 21 April 2026 menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Atas keputusan itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp233 ribu.
Daniel Winarta, penasihat hukum koalisi tersebut, menegaskan bahwa putusan hakim sangat mengecewakan. Menurutnya, langkah hukum banding harus ditempuh karena putusan PTUN dianggap membahayakan prinsip negara hukum dan mencederai upaya pemulihan hak korban atas kebenaran.
“Bagi kami ini sangat buruk, dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” ujar Daniel dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Tim hukum penggugat menilai PTUN seharusnya memiliki wewenang untuk memproses perkara ini. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa tindakan pejabat pemerintahan merupakan objek perkara di PTUN.
Daniel mengkritik majelis hakim yang dinilai masih menggunakan logika hukum dari UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ia berpendapat bahwa dasar hukum tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan administrasi pemerintahan yang berlaku saat ini.
Gugatan ini telah diproses selama sekitar enam bulan sejak didaftarkan pada 2 Oktober 2025. Para penggugat menyoroti tindakan administratif Fadli Zon yang mempertanyakan validitas laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Dalam sejumlah pernyataan resmi di media sosial dan siaran tertulis pada pertengahan 2025, Fadli Zon sempat menyatakan bahwa laporan TGPF mengenai pemerkosaan massal tidak memiliki data pendukung yang solid. Ia bahkan sempat menyebut peristiwa tersebut sebagai cerita yang belum terbukti kebenarannya, yang kemudian memicu kecaman dari berbagai pihak.
Deretan pihak yang menggugat Fadli Zon ke PTUN antara lain Marzuki Darusman selaku Ketua TGPF 1998, pendamping korban Ita Fatia Nadia, ibu korban Kusmiyati, aktivis I Sandyawan Sumardi, serta sejumlah lembaga seperti YLBHI, IPTI, dan Yayasan Kalyanamitra.









