DEN HAAG – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengonfirmasi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjerat mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Keputusan ini diambil setelah hakim pra-peradilan menilai terdapat alasan substansial yang mengaitkan Duterte dengan pembunuhan di luar proses hukum selama kampanye “perang melawan narkoba” di Filipina.

Duterte, yang kini berusia 81 tahun, dituduh bertanggung jawab atas ribuan kematian yang terjadi dalam periode 2011 hingga 2019. Majelis hakim ICC menyatakan bahwa dakwaan tersebut telah dikonfirmasi secara bulat dan mengizinkan lebih dari 500 korban untuk terlibat dalam proses persidangan.

Terkait yurisdiksi pengadilan, hakim memutuskan bahwa ICC tetap memiliki wewenang untuk mengadili kasus ini. Meskipun Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma pada 2019, dugaan kejahatan tersebut terjadi saat negara itu masih menjadi anggota resmi ICC.

Duterte secara tegas membantah tuduhan tersebut dan melabelinya sebagai kebohongan besar. Pihaknya bersikeras bahwa tindakan kepolisian selama masa jabatannya dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Duterte sempat mengajukan keberatan dengan alasan kliennya mengalami gangguan kognitif sehingga dianggap tidak layak menjalani proses hukum. Namun, klaim tersebut ditolak oleh hakim. Berdasarkan pendapat pakar medis, Duterte dinyatakan mampu mengikuti jalannya persidangan dan menggunakan hak-hak proseduralnya.

Persidangan ini menyoroti kebijakan kontroversial “perang melawan narkoba” yang dijalankan Duterte. Kelompok hak asasi manusia menilai operasi tersebut hanya menyasar pengedar skala kecil dan gagal menjangkau jaringan narkotika yang lebih besar.

Kasus ini menjadi sorotan internasional di tengah situasi politik domestik Filipina yang dinamis, menyusul keretakan hubungan antara Duterte dengan putrinya, Sara Duterte, serta presiden petahana Ferdinand Marcos Jr. Kedatangan Duterte di Den Haag tahun lalu tercatat terjadi setelah ia ditangkap di bandara Manila, yang menandai babak baru dalam proses pertanggungjawaban atas kebijakan berdarah selama masa kepemimpinannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *