YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tidak hanya mempertahankan predikat tersebut, Pemda DIY juga memecahkan rekor sebagai provinsi tercepat secara nasional dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut diserahkan pada 18 Februari 2026, lebih dari sebulan sebelum batas akhir 31 Maret, menjadikan DIY provinsi pertama di Indonesia yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa penyusunan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Setiap angka dalam laporan disusun berdasarkan data akurat sesuai standar akuntansi pemerintahan. Berbagai masukan dan rekomendasi BPK diharapkan mendorong pemda semakin tertib administrasi, optimal dalam pengelolaan aset dan piutang, serta patuh terhadap perundang-undangan,” ujar Sultan saat menerima LHP di DPRD DIY, Jumat, 24 April 2026.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menilai ketepatan waktu penyerahan laporan mencerminkan komitmen kuat DIY terhadap akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Meski meraih WTP, BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan bagi Pemprov DIY. Poin utama yang disorot meliputi penguatan tata kelola cadangan pangan daerah serta optimalisasi penyaluran bantuan sosial agar lebih transparan dan tepat sasaran. BPK merekomendasikan perbaikan melalui penyempurnaan mekanisme pengelolaan serta penguatan monitoring dan evaluasi.
Menanggapi hal tersebut, Sri Sultan memastikan Pemda DIY akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari.
“Kami tidak akan lengah. Dengan pendampingan Inspektorat, setiap temuan akan disikapi serius guna memastikan setiap rupiah yang diamanahkan kepada Pemda DIY benar-benar dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Sultan.
Data BPK RI mencatat, tingkat tindak lanjut rekomendasi oleh Pemda DIY hingga akhir 2025 telah mencapai 93,45 persen, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 85 persen.










