JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) dan meningkatkan intervensi di pasar keuangan demi menstabilkan nilai tukar rupiah yang terus tertekan. Langkah ini diambil sebagai respons atas pelemahan rupiah yang sempat menyentuh level Rp17.879 per dolar AS pada perdagangan Jumat (22/5/2026).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pelemahan mata uang Garuda dipicu oleh kombinasi sentimen geopolitik global, terutama eskalasi konflik di Timur Tengah, serta peningkatan permintaan valas secara musiman untuk pembayaran utang luar negeri dan repatriasi dividen.
Menghadapi tantangan tersebut, BI menegaskan komitmennya untuk bersiaga penuh menjaga stabilitas nilai tukar sepanjang waktu. Bank sentral mengoptimalkan intervensi melalui transaksi *Non-Deliverable Forward* (NDF) di pasar *offshore*, transaksi *spot*, serta *Domestic Non-Deliverable Forward* (DNDF). Selain itu, BI juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik bagi investor asing, BI telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur periode Mei 2026.
Sebagai langkah konkret meredam spekulasi dan permintaan dolar yang tidak produktif, BI menetapkan kebijakan baru terkait ambang batas (*threshold*) pembelian valas. Mulai Juni 2026, pembelian valas tanpa kebutuhan riil (*underlying*) dibatasi maksimal US$25.000 per pelaku per bulan.
BI juga memperketat pengawasan terhadap pelaku pasar, bank, maupun korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam volume tinggi. Koordinasi dengan otoritas terkait terus diperkuat guna menjaga ketahanan eksternal perekonomian nasional.
Ke depan, bank sentral menyatakan akan terus memantau dinamika pasar keuangan global dan domestik secara ketat. BI siap mengambil langkah strategis tambahan apabila volatilitas nilai tukar rupiah kembali meningkat demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.










