JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat di tengah kenaikan biaya operasional maskapai akibat lonjakan harga avtur global.
Melalui aturan ini, pemerintah menanggung beban PPN atas tarif dasar dan *fuel surcharge* tiket pesawat. Langkah ini diharapkan mampu meredam kenaikan harga tiket, mengingat avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai penerbangan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa insentif ini berlaku efektif untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari.
“Fasilitas ini berlaku terhitung satu hari setelah tanggal diundangkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung oleh masyarakat,” ujar Haryo dalam keterangan resminya, Sabtu, 25 April 2026.
Sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah mewajibkan setiap Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN ini secara tertib dan transparan. Perlu dicatat, pemberian subsidi PPN ini hanya berlaku bagi kelas ekonomi, sementara untuk kelas lainnya tetap dikenakan ketentuan pajak normal.
Kebijakan ini menjadi pelengkap bagi penyesuaian *fuel surcharge* yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas *fuel surcharge* sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeler.
Kombinasi kebijakan fiskal dan regulasi transportasi ini diharapkan dapat menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang menekan harga energi.









