JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor perbankan domestik masih memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) nasabah. Kesiapan ini didukung oleh Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang terjaga stabil di angka 1,46 persen per Februari 2026, jauh di bawah ambang batas (*threshold*) yang ditentukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau manajemen risiko likuiditas valas bank secara ketat. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan rasio *liquidity coverage ratio* (LCR) valas dan PDN untuk memastikan perbankan memiliki penyangga (*buffer*) yang memadai terhadap tekanan pasar jangka pendek.
Untuk menjamin ketersediaan likuiditas tetap stabil, OJK memperkuat pendekatan terintegrasi melalui koordinasi intensif dengan Bank Indonesia (BI). Sinergi ini bertujuan memastikan layanan bagi korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri tetap berjalan lancar melalui instrumen moneter seperti *swap*, *repo*, dan intervensi pasar.
Data OJK per Februari 2026 menunjukkan dana pihak ketiga (DPK) valas tercatat sebesar Rp 1.525 triliun, sementara penyaluran kredit valas mencapai Rp 1.241 triliun. Dengan angka tersebut, *loan to deposit ratio* (LDR) valas berada di level 81,35 persen.
Guna menjaga stabilitas tersebut, OJK mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan liabilitas (*asset-liability management*). Bank didorong untuk menjaga keseimbangan antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit.
Selain itu, OJK menyarankan bank untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan, baik melalui DPK, pinjaman antarbank, maupun akses ke pasar global. Bagi korporasi, OJK menegaskan pentingnya penerapan strategi lindung nilai (*hedging*) serta menjaga peringkat utang guna memitigasi risiko nilai tukar.
Melalui kombinasi penguatan internal perbankan, koordinasi kebijakan yang sinergis, dan manajemen risiko yang disiplin, OJK optimistis kebutuhan likuiditas valas dapat terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.










