Yogyakarta – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak menggemparkan publik setelah aparat kepolisian menggerebek tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk pemilik yayasan, kepala sekolah, hingga tenaga pengasuh.
Polda DIY menyatakan, sebanyak 53 anak dari total 103 anak yang terdata di daycare tersebut diduga menjadi korban kekerasan. Para korban mayoritas merupakan balita berusia di bawah dua tahun.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa penahanan terhadap 13 tersangka merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Tersangka yang ditahan terdiri dari kepala sekolah, ketua yayasan, dan para pengasuh. Kami masih terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).
Pemilik daycare tersebut diketahui bernama Rafid Ihsan Lubis, yang menjabat sebagai ketua dewan pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Berdasarkan penelusuran, Rafid merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada dan saat ini tercatat sebagai mahasiswa Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya.
Modus kekerasan yang dialami para korban mencakup tindakan fisik maupun verbal. Orang tua melaporkan temuan luka fisik berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Selain itu, banyak anak dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti pneumonia akibat lingkungan yang tidak layak.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyebut praktik kekerasan ini diduga telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. “Kami menemukan ada 53 anak yang terindikasi menjadi korban kekerasan dari total 103 anak yang dititipkan,” jelas Adrian.
Kasus ini terbongkar berkat laporan seorang mantan pengasuh kepada KPAID Kota Yogyakarta pada 20 April 2026. KPAID kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk melakukan pendalaman dan pengintaian.
Selain tindak kekerasan, penyelidikan juga mengungkap fakta bahwa Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Aparat kepolisian kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas trauma fisik dan psikologis yang diderita para korban.










