JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan negara dari bea keluar ekspor emas hingga kuartal I 2026 masih belum signifikan. Rendahnya realisasi ini dipicu oleh perubahan strategi para eksportir yang lebih memilih menjual emas ke pasar domestik.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 pada 17 November 2025, eksportir cenderung menahan diri untuk tidak melakukan pengiriman ke luar negeri. Alih-alih mengekspor, para pelaku usaha kini lebih banyak menyalurkan komoditas emas mereka ke produsen dalam negeri, seperti PT Aneka Tambang Tbk.

Data DJBC mencatat penurunan volume ekspor emas yang cukup drastis pada periode Januari hingga Maret 2026, yakni hanya sebesar 44,5 kilogram. Angka ini terpaut jauh dibandingkan total volume ekspor sepanjang tahun 2025 yang mencapai 15,3 ton.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa meski penerimaan bea keluar landai, kebijakan tersebut dianggap berhasil mencapai target utamanya, yakni menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri.

“Fungsi bea keluar salah satunya memang untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut di pasar domestik,” ujar Nirwala.

Berdasarkan aturan PMK 80/2025, pemerintah menetapkan tarif bea keluar bervariasi sesuai bentuk emas. Untuk emas batangan olahan (minted bar), bongkah, ingot, dan cast bar, tarif yang dikenakan berkisar antara 7,5 persen hingga 10 persen.

Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, sedangkan untuk emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen hingga 15 persen. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas harga, mendorong hilirisasi pengolahan emas di dalam negeri, serta memperdalam sektor keuangan nasional.

Di sisi lain, pengawasan ketat terus dilakukan DJBC untuk mencegah praktik penyelundupan. Baru-baru ini, petugas berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 190,56 kilogram. Upaya penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp41,19 miliar, dengan total nilai barang mencapai 28,35 juta dolar AS atau setara Rp502,55 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *