JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG nonsubsidi per 18 April 2026. Penyesuaian harga ini mencakup LPG ukuran 12 kg dan 5,5 kg dengan rata-rata kenaikan mencapai lebih dari 18 persen.
Harga LPG 12 kg naik sebesar 18,75 persen, dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Sementara itu, LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg mengalami kenaikan 18,89 persen, yakni dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung.
Harga tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Untuk provinsi lain, Pertamina melakukan penyesuaian harga yang bervariasi mengikuti biaya distribusi ke masing-masing wilayah.
Kebijakan ini menjadi kenaikan harga pertama sejak November 2023. Sebelumnya, Pertamina sempat menurunkan harga LPG 12 kg sebesar Rp 12.000 per tabung pada periode tersebut setelah mempertimbangkan tren *Contract Price Aramco* (CPA) dan penguatan nilai tukar rupiah.
Lonjakan harga LPG kali ini tidak terlepas dari kenaikan harga minyak mentah dunia. Berdasarkan data Kementerian ESDM, *Indonesian Crude Price* (ICP) pada Maret 2026 tercatat sebesar US$ 102,26 per barel, atau melonjak US$ 33,47 per barel dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa kenaikan ICP dipicu oleh eskalasi konflik geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Konflik ini berdampak langsung pada terganggunya pasokan energi dunia.
Salah satu pemicu utama adalah ketegangan di kawasan Timur Tengah yang mengancam jalur distribusi energi global. Kondisi ini diperparah dengan penghentian pelayaran melalui Selat Hormuz, yang selama ini menjadi jalur krusial bagi 20 persen pasokan minyak dunia.
Selain itu, serangan terhadap berbagai fasilitas energi di Timur Tengah semakin memperburuk stabilitas pasokan energi global yang berimbas pada penyesuaian harga di dalam negeri.









