JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua pejabat BGN lainnya, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sejak dimulainya penyidikan pada 29 Mei lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 2 tahun penjara.

Modus Markup dan Intervensi Pengadaan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mereka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa.

Akibat intervensi tersebut, spesifikasi barang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, ditemukan praktik *markup* harga yang signifikan pada sejumlah pengadaan besar, di antaranya:

* 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
* 32 ribu pasang sepatu.
* 31 ribu unit tablet.
* 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.

Penyalahgunaan Yayasan SPPG

Dadan dan dua tersangka lainnya diduga menggunakan yayasan fiktif atau yang terafiliasi dengan mereka untuk mengelola dapur program MBG. Yayasan tersebut beroperasi di bawah bendera Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menjelaskan, yayasan-yayasan ini seharusnya menjadi mitra di setiap sekolah. Namun, para tersangka justru mengatur verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka sendiri terpilih. Meskipun tidak memenuhi syarat, yayasan terafiliasi tersebut tetap mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya yang mengalir kepada para tersangka.

Penggeledahan Selama 15 Jam

Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Kejagung menggeledah Kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6). Penggeledahan berlangsung selama 15 jam, dimulai sejak pukul 02.00 WIB, mencakup lantai 2, 3, dan 8 gedung tersebut.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, laptop, telepon genggam, hingga jam tangan.

Hingga saat ini, Kejagung memastikan bahwa praktik korupsi ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata, meski pihak penyidik belum merinci total nilai kerugian pasti akibat perbuatan para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *