JAKARTA – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) atas dakwaan penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Para terdakwa diduga menyamar menjadi peserta aksi “Kamisan” untuk memuluskan rencana jahat tersebut.

Keempat terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Oditur militer Mohamad Iswadi mengungkapkan, aksi ini telah direncanakan sebelumnya. Para terdakwa mengambil cairan pembersih karat dan aki bekas dari area parkir ambulans di lingkungan BAIS TNI, lalu menyimpannya ke dalam sebuah *tumbler* berwarna ungu.

“Terdakwa-1 sempat menyamar menggunakan topi hitam, kaos biru, serta celana *jeans* menuju lokasi aksi Kamisan di Monas untuk mencari keberadaan Andrie Yunus,” ujar Iswadi dalam persidangan.

Lantaran tidak menemukan target di Monas, para terdakwa terus memburu korban hingga ke kantor KontraS dan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa melihat Andrie keluar dari gedung YLBHI dengan sepeda motor kuning.

Para terdakwa kemudian membagi tugas untuk membuntuti korban. Saat tiba di persimpangan Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Terdakwa 1 dan 2 mendahului kendaraan korban, lalu berbalik arah dan langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke arah tubuh Andrie.

“Terdakwa-1 menyiramkan cairan kimia itu ke tubuh Andrie, yang kemudian mengenai dirinya sendiri. Mereka lalu meninggalkan lokasi kejadian menuju arah RSCM,” jelas Iswadi.

Atas perbuatannya, keempat oknum TNI tersebut dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai informasi, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Penyerangan tersebut dialami korban sesaat setelah ia merampungkan rekaman siniar di kantor YLBHI yang membahas topik seputar militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *