YOGYAKARTA – Sebanyak 1.246 tiket kereta api di wilayah PT KAI Daop 6 Yogyakarta resmi dibatalkan oleh calon penumpang hingga Rabu, 29 April 2026. Pembatalan massal ini merupakan dampak langsung dari gangguan operasional akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang mengharuskan proses evakuasi dan normalisasi jalur.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa pihak manajemen terpaksa melakukan rekayasa pola operasi guna memastikan keselamatan perjalanan penumpang.
“Hari ini saja, ada tambahan 335 penumpang dari 14 perjalanan yang dibatalkan. Jadi, total ada 1.246 tiket di wilayah Daop 6 yang telah dikembalikan,” ujar Feni.
Feni merinci, angka tersebut merupakan data akumulasi dari pembatalan yang dilakukan langsung di loket stasiun wilayah Daop 6 Yogyakarta. Ia menyebut jumlah sebenarnya kemungkinan lebih besar karena belum mencakup pembatalan yang dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, *contact center* KAI 121, atau loket di daerah operasional lainnya.
Terkait gangguan tersebut, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Pihaknya memastikan telah mengirimkan notifikasi resmi kepada penumpang melalui SMS dan WhatsApp.
Sebanyak 14 perjalanan kereta api dari dan menuju Daop 6 Yogyakarta yang terdampak pembatalan meliputi:
1. KA 267 dan KA 268 Banyubiru (Solo Balapan-Semarang Tawang PP)
2. KA 151 dan KA 152 Brantas (Blitar-Pasarsenen PP)
3. KA 251 dan KA 252B Jayakarta (Surabaya Gubeng-Pasarsenen PP)
4. KA 245B dan KA 246B Majapahit (Malang-Pasarsenen PP)
5. KA 103B dan KA 104B Bogowonto (Lempuyangan-Pasarsenen PP)
6. KA 7007C dan KA 7008C Tambahan (Yogyakarta-Gambir PP)
7. KA 161 dan KA 162 Bangunkarta (Jombang-Pasarsenen PP)
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberikan kompensasi pengembalian dana tiket (*refund*) sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan. Proses pengembalian bea ini dapat dilakukan melalui loket stasiun, aplikasi Access by KAI, maupun layanan *contact center* 021-121.
Penumpang memiliki batas waktu pengajuan *refund* hingga tujuh hari setelah tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket. Saat ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta terus memantau perkembangan pemulihan jalur di Stasiun Bekasi Timur agar operasional kereta api dapat kembali normal secepat mungkin.










