JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus memantau dinamika pasar modal domestik menyusul pengumuman *Index Review Rebalancing* oleh MSCI Inc. pada 12 Mei 2026. OJK menegaskan bahwa perubahan komposisi indeks tersebut merupakan bagian dari mekanisme peninjauan berkala yang lazim terjadi di pasar global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa perubahan indeks ini tidak hanya berdampak pada Indonesia, melainkan juga dialami oleh berbagai negara di kawasan Asia-Pasifik.
“Ini merupakan penyesuaian portofolio global dan dinamika pasar yang luas, bukan isu spesifik Indonesia. Bahkan, negara lain seperti Jepang, Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, hingga China juga mengalami perubahan jumlah emiten dalam indeks mereka,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Friderica, OJK memandang situasi ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas dan pendalaman pasar modal nasional. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan *free float*, likuiditas, perluasan basis investor, serta tata kelola (*governance*) emiten agar daya saing pasar modal Indonesia semakin kokoh.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa hasil *rebalancing* MSCI ini telah diantisipasi sebelumnya. Ia menyebut keluarnya sejumlah emiten dari indeks merupakan konsekuensi jangka pendek dari proses reformasi integritas pasar modal.
“Secara struktural, ini memang membawa implikasi jangka pendek berupa penyesuaian harga saham. Namun, ini adalah *short-term pain* yang sudah kami perhitungkan sejak awal,” jelas Hasan.
Hasan optimistis bahwa pengumuman ini justru menjadi titik awal pembentukan *baseline* baru yang lebih berkualitas bagi saham-saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar modal Indonesia dinilai tetap prospektif dengan dukungan fundamental ekonomi domestik yang kuat serta pertumbuhan laba emiten yang positif pada kuartal I-2026.
Sebagai langkah antisipasi, OJK terus mempererat koordinasi dengan *Self-Regulatory Organizations* (SRO) dan pemangku kepentingan terkait. Sejumlah kebijakan pendukung, seperti aturan *buyback* saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetap disiapkan untuk menjaga stabilitas pasar.
OJK menegaskan bahwa fundamental sektor jasa keuangan Indonesia tetap resilien. Komitmen untuk mewujudkan pasar modal yang sehat, transparan, dan kredibel bagi investor domestik maupun global pun tetap menjadi prioritas utama di tengah volatilitas pasar jangka pendek.










