JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Tuntutan ini dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Roy Riady menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan.

Selain hukuman penjara, Jaksa menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Nadiem dengan total Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun. Jumlah tersebut dinilai sebagai harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila Nadiem tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika aset yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Aksi korupsi ini juga dinilai menghambat upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Jaksa mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan Nadiem bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang masif. Kerugian negara tercatat mencapai Rp 1,59 triliun dari pengadaan laptop, serta kerugian sebesar Rp 621,3 miliar terkait pengadaan *cloud device management* (CDM) yang dianggap tidak bermanfaat.

Sementara itu, hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa adalah karena Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Dalam tuntutan tersebut, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan terkait dalam KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *