JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember, Achmad Syahri As Sidiqi, resmi menerima sanksi teguran keras dan terakhir dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Sanksi ini dijatuhkan menyusul tindakan indisipliner yang ia lakukan saat rapat DPRD berlangsung.

Sidang etik tersebut digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). Syahri hadir langsung dalam persidangan didampingi oleh Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim.

Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra, yakni Fikrah Auliurrahman bersama anggota majelis Yunico Syahrir dan Dolfie Rompas. Hasil sidang memutuskan bahwa Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Pelanggaran etik ini mencuat setelah video aksi Syahri viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, anggota Komisi D DPRD Jember itu kedapatan tengah merokok sembari bermain *game* di sela-sela agenda rapat resmi DPRD.

Menanggapi putusan majelis, Syahri menyampaikan permohonan maaf serta penyesalan mendalam atas perilakunya. Ia berdalih bahwa tindakannya saat itu didasari oleh kekhilafan.

Syahri menegaskan bahwa kejadian tersebut baru pertama kali ia lakukan. Ia juga berkomitmen untuk memperbaiki sikap dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *