Medan – Pemadaman listrik total atau *blackout* yang melumpuhkan wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama dua hari memicu gelombang protes dan tuntutan ganti rugi terhadap PT PLN (Persero). Insiden yang bermula pada Jumat malam, 22 Mei 2026 ini, berdampak luas pada aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, hingga Aceh.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai peristiwa ini bukan sekadar faktor cuaca, melainkan cerminan buruknya tata kelola infrastruktur kelistrikan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menduga ada unsur kelalaian dari pihak PLN dalam memelihara keandalan sistem.

Irvan membantah klaim PLN yang menyebut cuaca buruk di ruas transmisi Muara Bungo-Sungai Rumbai sebagai penyebab utama. Pasalnya, prakiraan BMKG menunjukkan kondisi cuaca di wilayah tersebut cenderung berawan hingga hujan ringan.

Menurut catatan LBH Medan, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta pelanggan di Sumatera terdampak pemadaman ini. Kerugian besar dialami pelaku UMKM, kerusakan perangkat elektronik warga, hingga lumpuhnya berbagai aktivitas ekonomi.

Secara hukum, PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menjamin hak masyarakat atas tenaga listrik yang andal.

Kewajiban kompensasi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Aturan tersebut mewajibkan PLN memberi ganti rugi atas buruknya mutu pelayanan yang menyebabkan gangguan durasi panjang.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut mendesak PLN melakukan evaluasi serius karena *blackout* di wilayah Sumatera seolah menjadi kejadian tahunan. Ia menekankan pentingnya sistem cadangan listrik, terutama untuk fasilitas vital seperti rumah sakit.

Bobby menyayangkan insiden ini tetap terjadi di tengah klaim pemerintah mengenai surplus pasokan listrik di Sumbagut. Terlebih, saat ini pemerintah tengah gencar mendorong masyarakat beralih ke kompor listrik dan kendaraan listrik.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto, meminta PLN menghadirkan strategi mitigasi dan investigasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menuntut PLN memberikan informasi secara akurat dan *real-time* jika terjadi gangguan agar masyarakat bisa melakukan antisipasi.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. PLN berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pada sistem transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi tersebut.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut, Mundakhir Salman, memastikan pihaknya akan meningkatkan kesiapan pasokan listrik di wilayahnya. PLN juga menjamin keandalan listrik untuk mendukung perhelatan Piala AFF U-19 yang akan berlangsung di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *