Pekalongan – Aparat Polres Pekalongan Kota meringkus seorang pimpinan pondok pesantren berinisial A (55) atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya. Pelaku yang merupakan salah satu pendiri ponpes di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan tersebut diamankan petugas pada Rabu (27/5).

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB, bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Adha. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dari tiga orang santriwati yang menjadi korban.

“Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. Berdasarkan informasi penyidik, jumlah korban kemungkinan besar akan bertambah karena ada beberapa santriwati lain yang berencana melapor,” ujar Riki, Rabu (27/5).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi bejat tersebut sudah berlangsung sejak dua hingga tiga tahun lalu. Para korban selama ini tidak berani bersuara karena mendapatkan ancaman dan intimidasi, baik dari pelaku maupun santri lainnya.

Pelaku diketahui menggunakan pola tekanan mental yang cukup keras untuk membungkam para korban. Mereka diancam akan disakiti atau dianiaya jika berani membeberkan perbuatan pelaku kepada pihak luar.

Terkait isu yang beredar mengenai salah satu santriwati yang mengaku hamil tanpa pernah berhubungan badan, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami keterkaitannya dengan kasus ini. Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menyebut pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan lebih jauh.

“Kami belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena korban yang bersangkutan belum melapor dan belum kami periksa,” jelas Setiyanto.

Meski demikian, pihak kepolisian membenarkan bahwa santriwati yang dikabarkan hamil tersebut memang menimba ilmu di pondok pesantren yang dipimpin oleh terduga pelaku. Saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap total korban dan seluruh fakta di balik kasus pelecehan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *