JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (21/04). Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi perlindungan hukum pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia setelah penantian panjang selama 22 tahun.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa UU ini mencakup 12 poin krusial untuk menjamin hak dan kepastian hukum bagi para PRT.
Berikut adalah 12 poin penting yang diatur dalam UU PPRT:
1. Perlindungan PRT berasaskan pada nilai kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
3. Pekerjaan rumah tangga yang bersifat kekerabatan, adat, keagamaan, atau pendidikan tidak dikategorikan sebagai PRT dalam UU ini.
4. Perekrutan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan secara daring maupun luring.
5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak menerima pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.
7. Kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon tenaga kerja.
8. P3RT wajib berbentuk badan hukum dan mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat sesuai aturan perundang-undangan.
9. Perusahaan penempatan dilarang keras melakukan pemotongan upah atau tindakan serupa kepada PRT.
10. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan memberdayakan perangkat RT/RW untuk mencegah tindak kekerasan.
11. Pengecualian bagi PRT berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah tetap diakui haknya sebagai PRT setelah UU ini berlaku.
12. Peraturan pelaksanaan UU PPRT wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU diundangkan.
Perjalanan Panjang Menuju Pengesahan
Lahirnya UU ini melalui proses yang sangat berliku. RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR pada tahun 2004.
Setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010 dan berpindah ke meja Badan Legislasi pada 2013, pembahasan RUU ini sempat terhenti selama periode 2014-2019.
Proses kembali berjalan pada tahun 2020 saat Baleg menyerahkan pembahasan ke Badan Musyawarah (Bamus). Meski sempat tertunda oleh Rapat Pimpinan DPR pada Agustus 2021, tekanan publik yang kuat akhirnya mendorong pembahasan kembali berlanjut.
Puncaknya, pada 13 Maret 2023, RUU PPRT dibahas di Bamus dan dibawa ke Rapat Paripurna hingga akhirnya resmi disahkan menjadi inisiatif DPR dan kini menjadi payung hukum tetap bagi seluruh PRT di tanah air.









