JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (22/4).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri oleh 314 anggota dewan. Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan bulat terhadap pengesahan regulasi baru ini.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan di hadapan peserta rapat, yang langsung dijawab serentak dengan kata “setuju”.
UU PPRT yang baru disahkan ini memuat 12 bab dan 37 pasal. Salah satu poin krusial yang diatur adalah pemberian hak jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang mencakup akses ke BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah rampung diselesaikan. Aturan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk memberikan perlindungan formal bagi PRT yang selama ini kerap terabaikan.
Selain jaminan sosial, undang-undang ini mengatur mekanisme perekrutan, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penyalur. Regulasi ini juga mewajibkan pelatihan vokasi bagi calon PRT serta melarang adanya pemotongan upah oleh perusahaan penempatan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa substansi undang-undang ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui serangkaian rapat dengar pendapat.
Pemerintah kini memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai landasan implementasi. Aturan tersebut nantinya akan merinci teknis pelaksanaan jaminan sosial dan mekanisme pengawasan di lapangan.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengawasi jalannya undang-undang ini agar implementasinya benar dan efektif,” ujar Dasco.
Secara fundamental, UU PPRT mengedepankan prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum. Dengan aturan ini, PRT kini memiliki kedudukan yang lebih kuat dengan akses pelatihan untuk meningkatkan kompetensi di pasar kerja.
Melalui pengesahan ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan implementasi perlindungan sosial berjalan efektif. Tujuannya agar pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan dan kesejahteraan yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.









