PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, memberikan jaminan perlindungan identitas bagi para korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo. Aparat kepolisian mendesak para korban agar tidak takut untuk melapor.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan fasilitas pendampingan bagi korban yang terkendala untuk memberikan keterangan. Bahkan, penyidik bersedia menjemput bola jika korban berada di lokasi yang jauh dari kantor polisi.
“Siapa pun yang menjadi korban silakan melapor. Jika lokasinya jauh, kami yang akan datang ke sana,” ujar Dika, Selasa (5/5).
Dika menjelaskan, kehadiran keterangan dari para korban sangat krusial dalam proses hukum. Semakin banyak korban yang berani melapor, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan berat bagi jaksa dalam menyusun tuntutan serta menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku.
“Semakin banyak korban yang melapor, itu akan menjadi pertimbangan hakim dan jaksa terkait hukuman. Mohon kerja samanya agar bisa meyakinkan hakim,” tambahnya.
Hingga saat ini, tercatat baru delapan orang yang resmi melapor ke pihak kepolisian. Namun, berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, angka tersebut diduga masih sangat kecil dibandingkan realita di lapangan. Berdasarkan pengakuan yang dihimpun, jumlah korban pencabulan di ponpes tersebut diperkirakan mencapai 50 orang santriwati.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan memprioritaskan keamanan dan privasi seluruh korban yang terlibat.










