JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5). Meski dalam kondisi sakit dan tengah menjalani perawatan medis, Nadiem terpaksa hadir secara fisik lantaran Majelis Hakim tidak mengizinkan persidangan dilakukan secara daring.
Di hadapan Majelis Hakim, Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya sedang mempersiapkan operasi dalam waktu dekat. Ia mengaku harus meninggalkan rumah sakit demi memenuhi kewajiban hadir di persidangan agar proses hukum tidak tertunda.
“Yang Mulia, sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi dalam waktu yang cukup dekat. Meski dokter tidak merekomendasikan saya keluar, namun karena kebutuhan sidang dan tidak diperkenankan melalui Zoom, saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak terhambat,” ujar Nadiem dalam persidangan.
Seusai sidang, Nadiem dijadwalkan kembali ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melanjutkan perawatan. Ia kembali memohon kepada Majelis Hakim agar agenda persidangan berikutnya, yakni Rabu mendatang, dapat dilakukan secara daring. Selain itu, Nadiem mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota selama masa penyembuhan.
“Saya memohon dengan rendah hati agar diberikan status tahanan kota selama masa penyembuhan saja. Setelah sembuh, saya siap kembali berstatus tahanan rutan, tidak masalah. Saya hanya ingin bisa fokus untuk pulih,” tambah Nadiem.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpedoman pada surat keterangan dokter. Hakim menyatakan bahwa jika nantinya status Nadiem dibantarkan untuk keperluan perawatan medis, maka persidangan tidak akan dilakukan, termasuk melalui media Zoom.
“Jika nantinya terdakwa dalam status pembantaran, sikap Majelis Hakim tetap sama, tidak bisa melakukan pemeriksaan. Jadi, kami tidak akan melakukan pemeriksaan meskipun melalui Zoom,” tegas hakim.
Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia didakwa melakukan tindakan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










