JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia didominasi oleh laki-laki. Berdasarkan data penindakan sejak tahun 2004 hingga 2025, tercatat sebanyak 1.904 tersangka yang telah diproses hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa dari total pelaku tersebut, sebanyak 1.742 orang atau sekitar 91% adalah laki-laki, sementara sisanya sebanyak 162 orang atau 9% adalah perempuan.
Menurut Budi, praktik korupsi saat ini tidak lagi dilakukan secara tunggal. Pelaku utama kerap melibatkan sebuah lingkaran (*circle*) terdekat untuk melakukan “layering” atau pelapisan dalam penerimaan, penyamaran, hingga pengaliran dana hasil kejahatan.
“Dari beberapa perkara yang ditangani, terungkap fenomena keterlibatan lingkaran pelaku utama, mulai dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik,” ujar Budi, Selasa (21/4).
KPK mencontohkan berbagai modus yang melibatkan jejaring tersebut. Di Pemkab Pekalongan, terdapat dugaan konflik kepentingan di mana bupati diduga melibatkan keluarga untuk mengintervensi tender proyek. Kasus serupa terjadi di Pemkab Bekasi, di mana bupati diduga menerima aliran dana ijon melalui sang ayah.
Modus lainnya ditemukan di Pemkab Tulungagung dan Cilacap, yang melibatkan ajudan serta jajaran pejabat daerah (Sekretaris Daerah dan Asisten Daerah) dalam mengoordinasikan permintaan uang. Sementara di Ponorogo, KPK mendapati praktik “balas jasa” politik, di mana pemenang proyek diduga merupakan penyokong dana kampanye bupati saat Pilkada 2024.
Dalam perkara di Pemprov Riau, modus dilakukan dengan menempatkan orang kepercayaan sebagai perantara, sehingga dana tidak mengalir langsung kepada gubernur. Begitu pula dalam kasus di Bea Cukai, KPK menemukan penggunaan nama kolega sebagai *nominee* atau pemilik rekening penampungan.
“Kondisi ini menunjukkan korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, menjalankan, hingga menyimpan. Jabatan publik kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik,” tegas Budi.
Dalam melacak aliran dana yang kompleks tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dukungan data dari PPATK memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang serta mengungkap skema penyamaran aset yang dilakukan pelaku.
KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengurai jejaring yang terlibat, bukan hanya menyasar pelaku utama. Integritas harus dibangun mulai dari lingkungan terdekat, baik keluarga maupun rekan kerja.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif sebagai pengawas dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi, seperti situs kws.kpk.go.id, email pengaduan@kpk.go.id, atau *Call Center* 198. Selain itu, KPK terus menggencarkan edukasi antikorupsi yang menyasar penyelenggara negara hingga keluarga dan kerabat terdekat.








