JAKARTA – Upaya sistematis untuk menyangkal laporan pemerkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998 terus berulang selama hampir tiga dekade. Aktivis dan penyintas mengungkapkan bahwa narasi pembelaan yang mendelegitimasi fakta kekerasan seksual tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki afiliasi dengan negara, termasuk upaya untuk menekan Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) yang dibentuk pada era Presiden B.J. Habibie.

Sri Palupi, yang pernah menjadi anggota Tim Asistensi TGPF Kerusuhan Mei 1998, menyatakan bahwa sejak awal pembentukannya, TGPF telah disusupi kepentingan untuk menutupi peristiwa kekerasan seksual. Meski demikian, tim tersebut tetap melaporkan adanya 85 perempuan—mayoritas etnis Tionghoa—yang menjadi korban pemerkosaan massal. Jumlah riil di lapangan diyakini jauh lebih besar dan tersebar di luar wilayah Jakarta.

Hasil temuan TGPF pada 3 November 1998 sempat mendapat perlawanan dari dua anggotanya, yakni Marwan Paris (perwakilan ABRI) dan Da’i Bachtiar (perwakilan Polri). Keduanya meminta bagian kekerasan seksual dihapus dengan dalih kurangnya bukti materiil.

Pola penyangkalan serupa kembali menguat belakangan ini. Pernyataan pejabat publik hingga rilis resmi kementerian baru-baru ini mempertanyakan validitas istilah “pemerkosaan massal” dan mendiskreditkan laporan TGPF. Bagi aktivis kemanusiaan Ita Fatia Nadia, upaya pembungkaman ini bukanlah hal baru. Ia mengaku pernah mendapat tekanan dan ancaman dari sejumlah jenderal saat mencoba mengadvokasi para korban.

Ita mengisahkan beratnya perjuangan para relawan saat itu. Selain menghadapi teror berupa ancaman pembunuhan dan intimidasi fisik, para relawan juga kesulitan memverifikasi data karena banyak korban yang memilih bungkam akibat trauma mendalam serta ancaman nyata dari pihak-pihak tertentu. Pembunuhan terhadap Ita Martadinata, seorang korban yang berani bersaksi, kian memperparah ketakutan di kalangan keluarga korban.

Laporan Tim Relawan untuk Kemanusiaan mencatat setidaknya 152 kasus kekerasan seksual selama periode 13-15 Mei 1998. Selain kekerasan seksual, kerusuhan tersebut menelan 1.170 korban jiwa. Para saksi dan relawan meyakini adanya pengondisian situasi yang sistematis sebelum kerusuhan meletus, di mana kelompok provokator terlatih terlihat menggerakkan massa dan melakukan penjarahan secara terencana.

Temuan TGPF pun sempat mengerucut pada sejumlah nama perwira tinggi yang berada di lingkaran kekuasaan saat itu, termasuk keterkaitan dengan pertemuan di Makostrad pada 14 Mei 1998. Namun, hingga kini, pertanggungjawaban hukum atas rangkaian peristiwa tersebut masih menemui jalan buntu.

Upaya perlawanan terhadap penyangkalan fakta ini terus dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil. Salah satunya melalui langkah hukum yang ditempuh koalisi aktivis dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menegaskan bahwa melawan penyangkalan adalah upaya krusial untuk menegakkan kebenaran sejarah dan menghormati para korban yang hingga kini masih menanggung trauma kolektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *