JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Tuntutan ini dijatuhkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut membebankan uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun, yang terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa Roy Riady dalam pembacaan surat tuntutannya menyatakan, terdakwa secara sadar mengakui perbuatannya dan mengetahui konsekuensi hukum yang timbul. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan Nadiem.

Terdapat sejumlah poin memberatkan dalam tuntutan ini. Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindak pidana di sektor pendidikan ini dinilai menghambat upaya pemerataan kualitas pendidikan nasional.

“Perbuatan terdakwa bersama pihak lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun,” ungkap Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyoroti pengadaan *cloud device management* (CDM) yang dianggap tidak bermanfaat, serta pengadaan *chromebook* pada periode 2020-2022 yang diduga hanya bertujuan mencari keuntungan pribadi. Tindakan tersebut dinilai telah mengabaikan kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Jaksa juga menyoroti adanya peningkatan kekayaan Nadiem yang tidak wajar dan tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. Selain itu, sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.

Di sisi lain, satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi jaksa adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *