JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disusun berdasarkan alat bukti yang sah dan sistematis, bukan atas dasar asumsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menyatakan bahwa seluruh isi tuntutan merupakan rangkuman fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia menekankan bahwa surat tuntutan tersebut merujuk pada dakwaan yang didukung oleh bukti materiil.
“Surat tuntutan dibuat secara sistematis. Isinya merangkum surat dakwaan dan fakta persidangan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan persepsi atau opini,” tegas Roy.
Salah satu bukti kunci yang memperkuat dakwaan adalah bukti elektronik yang disita dari tim teknis terdakwa. Menurut jaksa, dokumen digital dan rekaman percakapan menunjukkan adanya arahan langsung dari Nadiem dalam proyek pengadaan tersebut.
“Bukti elektronik tidak bisa berbohong. Ada dokumen percakapan tertanggal 27 Mei yang menyebutkan ‘berdasarkan arahan Mas Menteri’. Semua rapat setelah itu menindaklanjuti arahan tersebut,” jelas Roy.
Terkait bantahan Nadiem atas tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, jaksa mengingatkan soal asas pembalikan beban pembuktian. Jaksa menilai Nadiem seharusnya dapat membuktikan bahwa peningkatan harta kekayaannya yang tidak seimbang bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Pembalikan beban pembuktian adalah hak sekaligus kewajiban terdakwa untuk membuktikan asal-usul hartanya. Kami telah melakukan pembuktian melalui data SPT Pajak, LHKPN, hingga keterangan ahli,” tambah Roy.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman badan, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Angka tersebut mencakup dugaan aliran dana investasi sebesar Rp809,5 miliar serta lonjakan harta kekayaan fiktif senilai Rp4,8 triliun yang terdeteksi dalam LHKPN dan SPT tahun 2022. Jika uang pengganti tidak dibayar, masa hukuman Nadiem terancam ditambah 9 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Nadiem dituduh menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan sistem operasi Chrome OS demi kepentingan investasi Google senilai USD 786,99 juta ke perusahaan miliknya. Kebijakan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun akibat kemahalan harga (overpricing) laptop dan pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang tidak berfungsi optimal di daerah tertinggal (3T).










