JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.

Ketua tim jaksa, Roy Riady, menegaskan bahwa angka tersebut muncul berdasarkan fakta persidangan. Menurutnya, penetapan uang pengganti ini merujuk pada mekanisme pembalikan beban pembuktian yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai terjadi peningkatan kekayaan yang tidak wajar pada Ibrahim Arief selama periode pengadaan proyek tersebut. Berdasarkan analisis SPT Tahunan, penghasilan Ibam melonjak drastis dari Rp 299,8 juta pada 2020 menjadi Rp 16,9 miliar pada 2021.

“Kami menilai bukti tersebut sesuai dengan keterangan ahli pajak. Terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa lonjakan harta tersebut bukan berasal dari hasil kejahatan,” ujar Roy seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Dalam pertimbangannya, jaksa menduga peningkatan harta sebesar Rp 16.922.945.800 tersebut berkaitan dengan kedudukan Ibam sebagai konsultan teknologi di kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim saat itu. Meski tidak ditemukan bukti aliran uang secara langsung, jaksa menggunakan Pasal 37 dan Pasal 37A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk membebankan pembuktian asal-usul kekayaan kepada terdakwa.

Ibrahim Arief mengklaim pendapatan tersebut berasal dari penjualan saham di bursa efek. Namun, jaksa menyatakan klaim tersebut tidak terbukti. Selain itu, kesaksian ahli perpajakan mengungkapkan bahwa Ibam tidak dapat menjelaskan detail jenis saham yang dijual.

Terdapat pula kejanggalan terkait perjanjian pemberian saham Bukalapak. Dokumen menunjukkan bahwa hak atas saham tersebut gugur jika Ibam mengundurkan diri. Faktanya, Ibam diketahui telah keluar dari Bukalapak sejak September 2019.

Selain tuntutan uang pengganti, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Ibrahim Arief. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Ibrahim Arief didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *