BEKASI – Warga terdampak proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di Kabupaten Bekasi mengeluhkan lambannya pencairan dana ganti rugi lahan. Padahal, para pemilik lahan mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Keterlambatan ini dipicu oleh proses validasi kepemilikan lahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang dinilai macet. Padahal, validasi tersebut merupakan syarat mutlak agar Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dapat mencairkan dana ganti rugi.
Anggota Satgas Desa Burangkeng, Tarmidi, mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan bagi warga. Pasalnya, nilai *appraisal* atau harga tanah sudah ditetapkan sejak 2025, namun pembayaran tak kunjung terealisasi.
“Kami tidak menerima informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya jika ada kendala akan langsung dikomunikasikan, namun kali ini tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar Tarmidi.
Situasi serupa dialami warga di Desa Ciledug. Perwakilan Satgas Desa Ciledug, Nana Supriatna, mengaku telah berulang kali menyambangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk meminta kepastian, namun hasilnya nihil. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah pun hanya bisa menunggu hasil validasi dari BPN yang hingga kini belum rampung.
“Kami terbebani karena terus-menerus didatangi warga yang menanyakan kapan uang mereka cair,” jelas Nana.
Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, mengonfirmasi bahwa terdapat 141 bidang tanah yang belum dibayarkan di sejumlah desa, seperti Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu, dan Jayasampurna.
Meskipun pembayaran terhambat, pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan guna menghindari pembengkakan biaya proyek. Tommy mengakui pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak BPN, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban pasti terkait hambatan validasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab tertundanya proses validasi kepemilikan lahan tersebut.










