JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, setelah mendengar keterangan saksi ahli, Rabu (20/05). Penundaan dilakukan agar oditur militer dapat menyusun ulang berkas tuntutan berdasarkan fakta medis terbaru mengenai kondisi luka korban.
Dalam sidang tersebut, dua dokter spesialis dari RS Cipto Mangunkusumo, yakni spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan spesialis mata Faraby Martha, memberikan kesaksian mengenai kondisi kesehatan Andrie Yunus.
Faraby Martha mengungkapkan bahwa mata kanan Andrie kini hanya mampu mendeteksi cahaya. Kerusakan tersebut berada pada skala tiga dari empat yang merupakan tingkat terparah.
“Sangat sulit untuk melihat lagi seperti semula. Bisa dikatakan ini adalah cacat permanen,” tegas Faraby saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sementara itu, Parintosa menjelaskan bahwa Andrie mengalami luka bakar sebesar 20 persen yang mengenai seluruh lapisan kulit hingga jaringan lemak. Akibat cedera tersebut, korban membutuhkan perawatan intensif dan istirahat total pasca-prosedur pencangkokan kulit.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa sempat meminta perbandingan luka antara korban dan dua terdakwa utama yang terkena percikan air keras saat kejadian. Namun, Parintosa membantah kesamaan tingkat keparahan tersebut.
“Luka yang dialami para terdakwa tergolong dangkal dan akan sembuh,” jelas Parintosa.
Terkait ketidakhadiran Andrie Yunus di ruang sidang, tim dokter menyatakan bahwa kondisi medis korban sangat rentan terhadap infeksi luar. Meski demikian, saksi ahli menyatakan bahwa pemeriksaan korban secara medis dimungkinkan melalui mekanisme daring atau *zoom meeting*.
Persidangan pembacaan tuntutan yang sedianya dilaksanakan hari ini akhirnya diundur menjadi Rabu (03/06).
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Proses peradilan ini menuai kritik tajam dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban. Mereka melaporkan tiga hakim persidangan ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik.
Daniel Winarta dari TAUD menyebutkan, hakim diduga menggunakan kata-kata yang tidak pantas di ruang sidang dan mempraktikkan cara penyiraman air keras secara tidak tepat. Selain itu, hakim dianggap melanggar prosedur dengan memegang barang bukti tanpa sarung tangan serta menekan oditur untuk menghadirkan korban di tengah kondisi kesehatannya yang belum stabil.
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, merespons laporan tersebut dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan hak pihak pelapor sebagai bagian dari koreksi terhadap pengadilan.
TAUD menilai sistem peradilan militer tidak memberikan jaminan independensi yang cukup untuk mengadili perkara ini. Oleh karena itu, kuasa hukum korban berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji transparansi penyidikan, mengingat mereka menduga adanya keterlibatan setidaknya 16 pelaku dalam kasus penyerangan tersebut.










