WASHINGTON DC – Departemen Keuangan Amerika Serikat resmi menjatuhkan sanksi terhadap empat individu yang diduga terlibat dalam pengorganisasian Global Sumud Flotilla, armada kemanusiaan yang berupaya menembus blokade Israel di Jalur Gaza.
Langkah ini diambil oleh Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) AS karena organisasi tersebut dinilai berupaya mengirimkan bantuan ke Gaza dengan tujuan mendukung Hamas. Sanksi ini menargetkan empat tokoh kunci, yakni Saif Hashim Kamel Abukishe, Hisham Abdallah Sulayman Abu Mahfuz, Mohammed Khatib, serta Jaldia Abubakra Aueda.
Selain individu tersebut, AS juga memberlakukan sanksi tambahan terhadap pengaruh Ikhwanul Muslimin di Gaza, Gerakan Hasm, dan kelompok Hamas. Konvoi armada yang membawa bantuan kemanusiaan ini sebelumnya diketahui bertolak dari Barcelona pada 15 April lalu.
Ketegangan memuncak ketika para aktivis melaporkan adanya pencegatan paksa oleh kapal perang Israel di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pantai Gaza pada akhir April. Pasukan Israel disebut menyita kapal, serta merusak mesin dan sistem navigasi armada tersebut.
Puncaknya, pada Senin 18 Mei 2026, ratusan aktivis dari berbagai negara dilaporkan diculik oleh pasukan Israel. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah mengonfirmasi bahwa 9 warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) termasuk di antara mereka yang ditangkap.
Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyatakan bahwa seluruh WNI yang berpartisipasi dalam misi tersebut kini berada dalam tahanan Israel. Sembilan WNI tersebut mencakup sejumlah relawan serta beberapa awak media nasional yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Pihak GPCI saat ini tengah menempuh jalur diplomasi dan advokasi intensif untuk membebaskan seluruh WNI yang ditahan tersebut.










