JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery terjerat kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar terkait pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
“Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik, menyesalkan peristiwa ini terjadi, dan berkomitmen kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui integritas dalam pengawasan pelayanan publik,” demikian bunyi pernyataan resmi Ombudsman, Kamis (16/4).
Ombudsman menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum. Meski demikian, lembaga tersebut tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah bagi Hery Susanto.
Untuk menjamin kelancaran operasional dan pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman telah mengambil langkah penyesuaian internal sesuai mekanisme kelembagaan. Pimpinan memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh kasus hukum yang menjerat salah satu anggotanya.
Hery Susanto sendiri baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Namun, hanya berselang satu minggu, ia harus menjalani penahanan oleh Kejagung.
Kronologi Kasus
Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara sepanjang periode 2013-2025. Perkara bermula dari sengketa perhitungan PNBP PT TSHI yang harus dibayarkan ke Kementerian Kehutanan.
Hery diduga melakukan praktik kongkalikong dengan Direktur PT TSHI, berinisial LKM. Saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan guna meringankan beban pembayaran PT TSHI.
“Terdapat perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar. Atas upaya tersebut, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LKM,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Hery Susanto belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.










