JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas tugas komite melalui penyesuaian susunan keanggotaan.
Dalam struktur baru tersebut, AHY menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Komite ini kini diisi oleh sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Berdasarkan Pasal 3A, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite. Anggota komite lainnya mencakup Menteri Keuangan Sugiono, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta Kepala BPI Danantara.
Tugas utama komite ini meliputi pengambilan langkah strategis untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan, terutama jika terjadi kenaikan atau perubahan biaya (*cost overrun*) proyek. Komite berwenang menangani masalah porsi kepemilikan perusahaan serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman.
Selain itu, komite ini bertugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah, termasuk rencana penyertaan modal negara kepada konsorsium BUMN. Pemerintah juga dapat memberikan penjaminan atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN guna memastikan kebutuhan modal proyek tetap terpenuhi.
Peraturan Presiden ini dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada Selasa, 12 Mei 2026.









