JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini mencuat hanya sepekan setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan peristiwa tersebut dan berkomitmen penuh untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan pelayanan publik.

“Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan publik. Kami berkomitmen kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pengawasan dengan penuh integritas,” ujar Rahmadi dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Rahmadi menegaskan bahwa Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Pihaknya memastikan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik akan tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu oleh kasus hukum yang menjerat Hery. Langkah-langkah internal pun tengah disiapkan sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap PT Toshida Indonesia.

Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *