JAKARTA – Pihak Sarwendah secara tegas membantah tudingan yang menyebut bahwa kliennya mempersulit Ruben Onsu untuk bertemu dengan anak-anak mereka. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas isu yang beredar pasca-perceraian keduanya.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang Ruben untuk menemui atau berkomunikasi dengan anak-anak. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar karena tidak ada bukti nyata yang menunjukkan adanya penghalangan akses.

“Klien kami menegaskan tidak pernah menutup akses satu hari pun bagi sang ayah untuk menemui anak-anaknya. Jika ada tuduhan mempersulit, silakan tunjukkan buktinya,” ujar Chris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (31/5).

Chris menjelaskan bahwa aturan mengenai pertemuan antara Ruben dan anak-anak telah dituangkan dalam akta perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak di hadapan notaris. Dalam akta tersebut, Ruben memiliki hak untuk bertemu anak-anak sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu.

Sarwendah sendiri memberikan keleluasaan bagi Ruben untuk berkunjung, selama jadwal tersebut tidak berbenturan dengan agenda rutin anak-anak, seperti waktu sekolah atau les.

Senada dengan Chris, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, menyebut bahwa kliennya telah menjalankan seluruh poin dalam akta kesepakatan tersebut dengan baik. Ia justru mempertanyakan intensitas kehadiran Ruben.

“Klien kami memandang ini adalah hubungan orang tua dan anak, jadi komunikasi seharusnya bisa berjalan dengan baik. Faktanya, kesempatan untuk bertemu sudah dibuka seluas-luasnya, baik melalui sambungan telepon maupun kunjungan langsung,” jelas Abraham.

Abraham justru menyoroti bahwa pihak Ruben sendiri yang dinilai jarang memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada upaya nyata dari Ruben untuk datang ke rumah atau sekadar mengirim pesan untuk bertemu anak-anak.

Sebagai informasi, Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada 24 September 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Sarwendah melalui putusan verstek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *