JAKARTA – Kepolisian resmi menetapkan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed, atau yang dikenal dengan nama Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Keputusan ini merupakan langkah kepolisian untuk memberikan perlindungan serta pelayanan hukum bagi para korban.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Pihak kepolisian juga telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka tersebut kepada pihak pelapor maupun korban.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pria berusia 39 tahun yang telah berkewarganegaraan Indonesia tersebut disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh sosok yang pernah menjadi juri acara hafiz Alquran di stasiun televisi nasional ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Lokasi kejadian mencakup sejumlah wilayah di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Kairo, Mesir.
Saat ini, tercatat ada lima korban yang secara resmi melaporkan Ahmad Al Misry ke Bareskrim Polri. Namun, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos selaku pendamping korban mengungkapkan bahwa angka tersebut kemungkinan besar hanya bagian kecil. Ia memperkirakan jumlah korban sebenarnya mencapai 18 orang.










