JAKARTA – PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini dinilai tidak akan mengganggu operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.

Manajemen SMMT menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap. Masa transisi dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026, sebelum akhirnya diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Selama periode transisi, mekanisme ekspor tetap berjalan seperti biasa. Namun, eksportir wajib memberikan pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) selaku BUMN yang ditugaskan pemerintah sebagai pengelola ekspor SDA.

Direktur SMMT, Yuliana, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/5/2026), menegaskan bahwa kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara perusahaan akan tetap berjalan normal.

“Perusahaan berkeyakinan kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perusahaan,” ujar Yuliana.

Terkait regulasi yang masih dalam tahap finalisasi, SMMT mengaku akan terus memantau perkembangan aturan teknis dari pemerintah. Perusahaan juga berkomitmen melakukan kajian mendalam setelah peraturan pelaksanaan resmi diterbitkan.

Jika kebijakan tersebut nantinya memengaruhi perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting, SMMT menyatakan siap melakukan koordinasi dan penyesuaian yang diperlukan.

Selain itu, SMMT memandang adanya potensi perubahan pada klausul perjanjian pembiayaan (covenant) akibat kebijakan baru ini. Meski demikian, pihak perusahaan berharap pemerintah dan lembaga keuangan dapat menjadikan kebijakan ini sebagai dasar evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *