JAKARTA – PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Pemerintah berencana menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas SDA strategis. Kebijakan ini mencakup kewajiban ekspor satu pintu dan keharusan menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.
Sebagai tahap awal, komoditas yang akan dikelola melalui skema ini meliputi minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, serta paduan besi (ferrous alloy). Kebijakan ekspor satu pintu tersebut rencananya akan mulai diimplementasikan pada 1 Juni 2026 dan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Wakil Direktur Utama SMAR, Dr. Ing. Gianto Widjaja, menyatakan bahwa perseroan memahami langkah pemerintah dalam mengatur tata kelola ekspor guna menjaga stabilitas pasokan domestik, ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan nilai tambah.
“Perseroan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kami aktif memantau perkembangan dan menunggu penerbitan PP beserta pedoman pelaksanaannya,” ujar Gianto dalam keterbukaan informasi, Kamis (28/5/2026).
Pihak manajemen SMAR mengaku belum dapat mengukur dampak kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan. Mereka akan segera menyiapkan langkah penyesuaian operasional setelah detail peraturan teknis diterbitkan guna memastikan kepatuhan dan keberlangsungan usaha jangka panjang.
Di samping isu kebijakan ekspor, SMAR juga mengumumkan rencana merger dengan anak usahanya, PT Perusahaan Perkebunan Panigoran (PANIGORAN). Penggabungan usaha ini merupakan bagian dari restrukturisasi internal untuk menyederhanakan struktur perusahaan.
Karena SMART telah memiliki 100% saham PANIGORAN, aksi korporasi ini tidak akan mengubah pengendalian maupun strategi bisnis perseroan. Merger ini juga dipastikan tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha SMART.
Setelah proses penggabungan efektif secara hukum, eksistensi PT Perusahaan Perkebunan Panigoran akan berakhir, sementara SMART tetap akan beroperasi sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.










