TEMANGGUNG – Satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, ditemukan meninggal dunia di dalam tenda glamping saat berwisata di kawasan Posong, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kepolisian menduga para korban tewas akibat menghirup gas karbon monoksida (CO) yang muncul dari penggunaan alat pemanggang atau gas portabel di ruang tertutup.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu I Komang Mahendra Deputra, menyatakan dugaan keracunan diperkuat oleh temuan alat masak gas portabel di dalam tenda. Diduga, sirkulasi udara di dalam tenda terhambat karena pintu segera ditutup setelah korban selesai membakar daging untuk santapan malam.

“Ada dua kemungkinan sumber gas, yakni dari alat masak portabel itu sendiri atau akumulasi gas sisa pembakaran daging yang tertahan di dalam tenda yang tertutup rapat saat mereka tidur,” jelas Mahendra, Kamis (28/5/2026).

Peristiwa tragis ini bermula saat keluarga yang terdiri dari ayah Muhamad Ali Munawar (52), ibu Maghfirah (43), serta kedua anak mereka Bagas Amar Hakiki (21) dan Alvino Evan Hakim (16), tiba di lokasi pada Selasa (26/5/2026) pukul 21.05 WIB. Mereka menyewa tenda nomor 3 di objek wisata tersebut.

Kecurigaan muncul pada Rabu (27/5/2026) pagi. Petugas glamping yang hendak mengantarkan makanan pada pukul 09.00 WIB tidak mendapat respons dari penghuni tenda. Upaya pengecekan kembali dilakukan saat jam *check out* tiba pukul 11.30 WIB, namun tetap tidak ada jawaban.

Setelah tidak ada tanda-tanda kehidupan sepanjang hari, petugas akhirnya membuka paksa tenda pada pukul 15.45 WIB. Di dalamnya, ditemukan keempat anggota keluarga tersebut dalam kondisi sudah meninggal dunia. Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan proses autopsi terhadap seluruh jasad korban.

Pada Jumat (29/5/2026) pukul 16.00 WIB, keempat jenazah telah disemayamkan di Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Terkait insiden ini, Polres Temanggung telah memeriksa pengelola objek wisata glamping tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *