Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level yang sama. Kebijakan ini tetap menjaga bunga simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen.
Keputusan tersebut diambil meskipun Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada Mei 2026. LPS menetapkan TBP ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
LPS menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah meninjau perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang kenaikannya masih terbatas. Selain itu, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih memadai dengan kinerja intermediasi yang kuat serta persaingan antarbank yang tetap sehat.
Saat ini, tingkat cakupan penjaminan simpanan diklaim tetap terjaga dengan baik. Data hingga April 2026 menunjukkan bahwa total rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening. Angka tersebut mencakup 99,94 persen dari total rekening nasabah di Indonesia.
Menurut LPS, TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
Meski demikian, LPS menegaskan akan tetap melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan penjaminan tetap selaras dengan dinamika perekonomian, kondisi perbankan, serta perkembangan pasar keuangan ke depan. Evaluasi rutin ini menjadi bagian dari upaya LPS dalam menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminannya bagi nasabah.









